Nelayan Unjuk Rasa: Tolonglah, Kami Masyarakat Menderita

Nelayan Unjuk Rasa: Tolonglah, Kami Masyarakat Menderita
Salah seorang nelayan andon mempersiapkan kapalnya sebelum berangkat melaut. Foto: Sugeng Dwi Nurcahyo/Radar Pacitan/JPNN.com

“Keluarkan pergub, keluarkan aturan menteri, khusus untuk Kaltara dibebaskan, diperlakukan khusus, ada aturan otonomi daerah, ada aturan kepres. Tolonglah, perhatikanlah, lihatlah kami, kami masyarakat menderita,” sambungnya.

Kebijakan tersebut, bisa saja dikeluarkan. Karena menurut Nurhasan, Gubernur Jawa Tengah sudah melakukannya untuk melegalkan penggunaan pukat cantrang bagi nelayan di wilayahnya, padahal penggunaannya sudah dilarang pemerintah.

“Gubernur Jawa Tengah, dia memperjuangkan cantrang bisa beroperasi di laut Jawa, sementara Permen 01 dan Permen 71 yang melarangnya masih berlaku,” bebernya.

Gubernur Kaltara diharapkannya bisa memperhatikan aspirasi mereka. Sebab gubernur kembali tidak bisa menemui massa, karena tengah berada di Samarinda.

“Kami mungkin bisa mengerti, tetapi masyarakat yang ada hari ini, ribuan yang turun ke jalan menderita pak. Tolong perhatikanlah kami,” ungkapnya.

Salah satu pelaku usaha kepiting, Abdullah, mengaku, Permen KP 56/2016 berdampak buruk bagi usahanya. Bahkan, anggotanya harus pulang kampung karena harga kepiting sangat murah jika dijual di dalam negeri.

“Anggota saya lima hari enggak buka, sudah setengah mati, menjerit semua. Ada yang sampai pulang kampung. Kepiting tidak bisa dijual dengan harga murah, sedangkan kebutuhan terus naik,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap aspirasi nelayan bisa menggugah pemerintah dengan melegalkan ekspor kepiting bertelur, khusus bagi nelayan Tarakan, Kaltara.

Para nelayan di Tarakan Kaltara, menggelar aksi unjuk rasa memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News