Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas
jpnn.com, SURABAYA - Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.
Saat itu dia hendak menjual sebuah gelang dan kalung. Rusmiyati menjual perhiasan tersebut di salah satu gerai jual beli emas di kawasan Blauran.
Gerai itu diketahui milik Achmad Dofir. Sebelumnya, Rusmiyati dan Achmad saling kenal.
Rusmiyati sering menjual perhiasannya kepada Achmad. Karena itu, Achmad tidak punya pikiran akan ditipu Rusmiyati.
Sebab, dia pernah bertransaksi emas tiga kali dengan Rusmiyati. Yakni, pada Juli, Sabtu (12/8), dan Sabtu (26/8).
Pada Sabtu (26/8) Rusmiyati yang datang kepada Achmad mengaku hendak menjual kalung dan gelang.
Dia tidak biasanya mendesak Achmad untuk memeriksa keaslian kalungnya.
''Soalnya si tersangka ini tahu bahwa gelang yang dia bawa palsu,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas