Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas

Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas
Nenek Rusmiyati ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.

Saat itu dia hendak menjual sebuah gelang dan kalung. Rusmiyati menjual perhiasan tersebut di salah satu gerai jual beli emas di kawasan Blauran.

Gerai itu diketahui milik Achmad Dofir. Sebelumnya, Rusmiyati dan Achmad saling kenal.

Rusmiyati sering menjual perhiasannya kepada Achmad. Karena itu, Achmad tidak punya pikiran akan ditipu Rusmiyati.

Sebab, dia pernah bertransaksi emas tiga kali dengan Rusmiyati. Yakni, pada Juli, Sabtu (12/8), dan Sabtu (26/8).

Pada Sabtu (26/8) Rusmiyati yang datang kepada Achmad mengaku hendak menjual kalung dan gelang.

Dia tidak biasanya mendesak Achmad untuk memeriksa keaslian kalungnya.

''Soalnya si tersangka ini tahu bahwa gelang yang dia bawa palsu,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News