Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka

Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Selama ini, kata Kombes Edy, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya bakal menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (antara/jpnn)


Nenek AA aniaya cucunya lantaran kesal terhadap ibu korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News