Nenek Ini Nekat Buat Laporan Palsu Diperkosa karena Terjerat Utang

Nenek Ini Nekat Buat Laporan Palsu Diperkosa karena Terjerat Utang
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal berbincang dengan tersangka SK yang membuat laporan palsu dalam konferensi pers, di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

"Kami tetapkan SK sebagai tersangka atas kasus pengaduan laporan palsu sesuai dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, sehingga nenek tersebut ditahan di Polres Jember," ujar dia.

SK di hadapan sejumlah wartawan mengakui telah berkata bohong dengan membuat laporan palsu terkait kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan pada awal Desember 2019.

"Saya minta maaf telah berbohong dan tidak akan mengulanginya. Saya terpaksa melakukan itu karena punya utang," katanya singkat.

Sebelumnya, seorang nenek berinisial SK (65) diberitakan diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dan perkosaan saat korban ditemukan di kamar rumahnya Desa Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 4 Desember 2019 dalam kondisi luka parah di bagian leher akibat benda tajam.(antara/jpnn)

VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda

Seorang nenek berinisial SK, 63, warga Desa Umbulsari, Kabupaten Jember, diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News