Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara

Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa kasus pembuangan bayi Siti Nur Halimah (34) divonis pidana penjara selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim.

Hukuman majelis hakim yang diketuai Jauhari itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Gitta Ratih Suminar.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Halimah dengan pidana penjara selama setahun atau 12 bulan.

Dengan vonis tersebut, Halimah tinggal menjalani hukuman penjara lima bulan lagi.

Sebab, dia sudah menghuni tahanan sejak Oktober tahun lalu.

Majelis "mengkorting" pidana penjara Halimah, yang tidak lain nenek dari bayi yang dibuang itu, bukan tanpa pertimbangan.

Di antaranya, selama persidangan, terdakwa berterus terang. Halimah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sudah mengerti? Menerima hukuman atau tidak," tanya Jauhari kepada Halimah yang duduk di kursi terdakwa.

Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News