Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara

Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.

Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.

Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)


Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News