Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 – 09:01 WIB
Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.
Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.
Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)
Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga