Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Halimah yang mendekam di tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo akhirnya bersuara. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menjawab menerima. "Menerima," katanya, disertai anggukan kepala.
Setali tiga uang, ternyata jaksa dari Kejari Sidoarjo itu tidak melawan hukuman yang disampaikan hakim untuk Halimah.
"Kami menerima (vonis)," ucap Gitta.
Keputusan tidak melakukan banding tersebut dilakukan lantaran vonis hakim tak terlalu njomplang dari tuntutan. Yakni, sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.
Sebagaimana diberitakan, perkara Halimah bermula dari penemuan bayi di Bendotretek pada Oktober tahun lalu.
Berdasar informasi di Puskesmas Krian, terjadi persalinan pada 3 Oktober.
Bayi yang dilahirkan itu memiliki berat 1,3 kilogram. Dari puskesmas, bayi langsung dirujuk ke RS Siti Khodijah Sepanjang.
Sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi tersebut dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga bayi sudah tidak memiliki uang.
Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga