Nenek R Butuh Uang, Nekat Melakukan Perbuatan Dosa, Hasilnya Buat Jalan-jalan
jpnn.com, CIREBON - Seorang nenek di Cirebon, Jawa Barat, melakukan pencurian di sebuah toko. Hasil curiannya digunakan sang nenek untuk jalan-jalan.
"Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun," kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, Rabu.
Arif mengatakan, tersangka pencuri yang merupakan perempuan sudah nenek-nenek tersebut ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung terkait adanya kasus pencurian.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang melakukan aksi pencurian tersebut merupakan seorang perempuan yang sudah berumur 56 tahun.
"Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa uang hasil curian yang bernilai Rp2.600.000 itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.
"Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp500 ribu," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Perempuan berinisial R usia 56 tahun akan menghabiskan sisa hidupnya di balik penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya