Neta IPW Berharap Kapolri dan Menpora tak Main-Main dengan COVID-19

Kemudian, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.
"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6/2018 yakni denda paling banyak Rp 100 juta."
"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga," pungkas Neta.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Neta IPW berharap Kapolri, Menpora, dan Satgas COVID-19 tidak main-main pada bahaya virus Corona dengan membiarkan Piala Menpora berlangsung.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers