Neta IPW Berharap Kapolri dan Menpora tak Main-Main dengan COVID-19

Neta IPW Berharap Kapolri dan Menpora tak Main-Main dengan COVID-19
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.

"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6/2018 yakni denda paling banyak Rp 100 juta."

"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga," pungkas Neta.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Neta IPW berharap Kapolri, Menpora, dan Satgas COVID-19 tidak main-main pada bahaya virus Corona dengan membiarkan Piala Menpora berlangsung.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News