Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas

Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas
Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas
Bila perlu, kata dia, untuk membina aparatur sipil, perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara, yang bertugas dalam pengembangan profesi. "Komisi ini dibentuk untuk merumuskan peraturan tentang pelaksanaan standar, norma, prosedur dan kebijakan tentang aparatur sipil negara,” kata Ari.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Panja RUU ASN, Harun Al Rasyid menilai manajemen kepegawaian di daerah, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian, banyak yang buruk. Sebab dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian.

Padahal, lanjut Harun, aparatur negara yang terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil, 360 ribu anggota Polri dan 330 ribu anggota TNI, merupakan modal bangsa. “Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara,” katanya.

Dari berbagai permasalahan tersebut, kata dia, yang menjadi pemikiran Komisi II untuk merevisi UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menghapus politisasi birokrasi. “Berbagai pembahasan masih terus dilakukan di Panja RUU ASN Komisi II,” kata Harun.

JAKARTA - Dosen Universitas Gajah Mada (UGM), AA GN Ari Dwipayana menegaskan netralitas birokrasi, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News