New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih Fleksibel

New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih Fleksibel
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, selama tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” kata Atmaji di Jakarta, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

"Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," ucapnya.

PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Kemudian laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19 juga jadi pertimbangan. "PPK harus melihat riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi," terangnya.

Selama tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bekerja secara fleksibe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News