New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih Fleksibel

New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih Fleksibel
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, lanjut Atmaji, sebaiknya menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. “Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” ucapnya.

Dia meminta unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia," tuturnya.

Atmaji melanjutkan, apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, harus memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku. Untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Selama tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bekerja secara fleksibe


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News