NFA dan Kementerian Perdagangan Sepakat Tekan Impor Pangan
Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian wewenang dari Kementerian Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi dan distribusi pangan serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Badan Pangan Nasional atau NFA memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas pangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Pakar Minta Pemerintah Waspadai Bencana Ekstrem 32 Tahunan
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK