Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis
Selasa, 08 Oktober 2013 – 14:04 WIB
Pengakuan pelaku, dalam pelarian dirinya sudah nikah siri dan hidup layaknya pasangan suami istri. Selama ini, keduanya tidur di bedakan di beberapa tempat.
Baca Juga:
Atas dasar itu, pihak kepolisian menjerat MAG dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MAG sengaja membohongi anak, mengajak bersetubuh, melarikan diri, dan menculik anak perempuan tanpa seizin orang tua. MAG diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ard/fuz/jpnn)
PELAIHARI – Berakhir sudah pelarian MAG (34) yang melarikan S (17) dari orang tuanya. Sabtu (5/10) lalu, keduanya ditangkap Polsek Pelaihari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang