Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis

Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis
Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis
Pengakuan pelaku, dalam pelarian dirinya sudah nikah siri dan hidup layaknya pasangan suami istri. Selama ini, keduanya tidur di bedakan di beberapa tempat.

    

Atas dasar itu, pihak kepolisian menjerat MAG dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MAG sengaja membohongi anak, mengajak bersetubuh, melarikan diri, dan menculik anak perempuan tanpa seizin orang tua. MAG diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ard/fuz/jpnn)

PELAIHARI – Berakhir sudah pelarian MAG (34) yang melarikan S (17) dari orang tuanya.  Sabtu (5/10) lalu, keduanya ditangkap Polsek Pelaihari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News