Ngaku Kenal Cikeas, Calo CPNS Beraksi

Tidak Ada Yang Melapor, Dipulangkan

Ngaku Kenal Cikeas, Calo CPNS Beraksi
Ngaku Kenal Cikeas, Calo CPNS Beraksi
Andre juga mengatakan dari hasil pemeriksaan,  tersangka dikenakan pasal 372,378 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan gajaran hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Rintar yang ditemui Sumut Pos di ruang pemeriksaan Subdit III Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) mengatakan dirinya juga sebagai korban aksi penipuan yang dilakukan Delisa dan Suroso.

Menurut Rintar, dirinya diyakini kedua orang tersebut untuk mencari orang yang mau masuk PNS. Dengan mengaku memiliki jaringan orang Cikeas yang bernama Timbo Mangara Sirait.

"Uang yang saya terima dari para CPNS itu saya serahkan ke Delisa. Katanya Delisa menyerahkan ke Suroso.  Dari suroso katanya uang dan berkas para CPNS itu diserahkan ke Timbo yang kata mereka orang Cikeas. Saya nyerahkan diri karena saya ingin melapor juga," ujar Rintar. (Mag-5)
Berita Selanjutnya:
Banjir Lumpuhkan Cirebon

MEDAN-Dua dari tiga orang yang mengaku terlibat kasus penipuan CPNS Nasional, terpaksa Dipulangkan Polda dengan alasan tidak ada pelapor terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News