Ngaku Orang Kaya, Perempuan Ini Tipu Banyak Orang
Jumat, 22 Juni 2018 – 06:59 WIB
Korban yang terus menagih juga dijanjikan mengecek buku tabungan yang mengaku sudah ditransfer oleh pelaku.
Namun, tidak ada uang transferan masuk di buku tabungan mereka hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen.
"Pelaku meminjam uang dari korban-korbannya yang sekitar 10 orang hingga mencapai ratusan juta," jelas Iptu Supriadi.
Kini, Nasikah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku penipuan mengaku memiliki uang miliaran rupiah di deposito pada para korbannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati