Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta

Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta
Tersangka (kiri) bersama barang bukti. Foto : Bangun Hasibuan/Metro Aasahan/JPG

jpnn.com, LABUSEL - HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Sabtu (2/6).

Doni diringkus karena menipu Rusmaya Situmorang temannya sendiri. Modusnya, pelaku mampu menggandakan uang. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp 70 juta.

Beruntung, aksi Doni berakhir karena dia keburu diringkus pihak kepolisian.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Rusmaya warga Simpang 4 Parsaoran Nauli, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Ya, pelaku sudah ditangkap atas kasus bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan. Pelaku sudah diperiksa Polsekta Kota Pinang,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Sabtu (2/6/2018) kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, terjadinya kasus itu, Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Dimana tersangka sebagai kerabat bertamu dan menginap di rumah korban.

Selanjutnya, tersangka mengaku bisa menggadakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Kemudian meminta uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan.

Dan, entah bagaimana, korban langsung percaya saja dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan berbagai perhiasan emas miliknya untuk digandakan.

HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Sabtu (2/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News