Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dicekal

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dicekal
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Sukron Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pengajuan pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan kasus penipuan dengan tersangka Sukron sendiri.

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke pihak imigrasi.

“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

MP Nainggolan juga menjelaskan pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” kata Nainggolan.

Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya.

“Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut. (fir)


Polda Sumut segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Sukron Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News