Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk

Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan bermodus investasi menggunakan dolar palsu. 

Dua pelaku yang ditangkap adalah Indra Jaya (38) dan Hendrik Siku (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (20/5). 

Modusnya pelaku menawarkan kepada korban memberikan investasi sebesar USD 500 ribu dengan syarat korban menyerahkan uang terlebih dahulu.

"Uang yang diserah terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta," kata Argo dalam keterangan, Senin (21/5). 

Korban yang percaya lantas menyerahkan uang Rp 100 juta sesuai yang diminta para tersangka di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada 19 Mei 2018 lalu. 

Lalu tersangka memberikan satu buah bungkusan warna hitam, yang diakuinya berisi uang sejumlah USD 500 ribu. 

"Saat korban membuka bungkusan, isinya dolar palsu," sambung Argo. 

Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News