Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Senin, 21 Mei 2018 – 16:35 WIB
Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)
Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI