Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk

Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

Dari kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil dibekuk.

Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (mg1/jpnn)


Dua pelaku kasus penipuan meminta korban serahkan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News