Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana

Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, PRABUMULIH - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Panca Hadi Suyatno sangat menyayangkan masih ada yang menjadi korban kasus penipuan berkedok arisan online (arisol) di Sumatera Selatan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah lagi tertipu dengan investasi seperti itu. Panca mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka tidak melakukan pengawasan terhadap arisan online.

Pihaknya hanya mengawasi lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi, perusahaan, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.

Kepala Sub-Bagian Pengawasan Bank Umum atau Humas OJK, Dhanial Apriadi mengatakan hal yang sama.

“OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor. Sebab ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya lagi.

Tapi yang jelas, kata Dhanial, pihaknya secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah memilih lembaga investasi. Sekarang ada juga Satgas Waspada Investasi.

Diinisiasi OJK dengan anggota banyak instansi yaitu kepolisian, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Perizinan Satu Pintu, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Agama.

“Satgas inilah yang gencar mengedukasi masyarakat. Intinya masyarakat harus mengubah mindset bahwa tidak ada hasil yang bisa didapat dengan mudah,” paparnya.

OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News