Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana

Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Jika masyarakat tergiur khusus berinvestasi ke lembaga tidak resmi, potensi penipuan makin rawan. Sebab latar belakang utama masyarakat biasanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat dan mudah.

Hanya saja, untuk menggolongkan arisan online investasi ilegal atau tidak harus dipelajari terlebih dulu. “Harus melalui penelitian oleh satgas waspada investasi sebelum ditetapkan ilegal atau tidak. Setelah terbukti kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Namun memang, kata Dhaniel, sejauh ini tidak ada aturan yang dikeluarkan instansi apapun terkait arisan online.(chy/fad/ce1)


OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News