Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana
Selasa, 22 Mei 2018 – 03:30 WIB
Jika masyarakat tergiur khusus berinvestasi ke lembaga tidak resmi, potensi penipuan makin rawan. Sebab latar belakang utama masyarakat biasanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat dan mudah.
Hanya saja, untuk menggolongkan arisan online investasi ilegal atau tidak harus dipelajari terlebih dulu. “Harus melalui penelitian oleh satgas waspada investasi sebelum ditetapkan ilegal atau tidak. Setelah terbukti kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Namun memang, kata Dhaniel, sejauh ini tidak ada aturan yang dikeluarkan instansi apapun terkait arisan online.(chy/fad/ce1)
OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya