Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua
Jumat, 27 Februari 2015 – 08:24 WIB
Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin mengatakan, tertangkapnya tersangka atas laporan korban, Ahmad Heirudin, yang curiga dengan pengakuan sebagai anggota TNI. Sedangkan, motif tersangka melakukan hal itu hanya untuk mengelabui korban supaya mudah mendapatkan uang, saat ditangkap korban tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah seragam TNI dan jaket loreng serta motor pelaku.(dri/jpnn)
NAGRAK - Mimpi Ahmad Heirudin (62) memiliki menantu seorang prajurit akhirnya kandas. Pasalnya, calon menantunya, Susandi (28) harus mendekam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia