Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus

jpnn.com - JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah menukar uang Rp 300 juta dengan pecahan dollar Singapura di tempatnya bekerja.
Saat itu kurs 1 SGD ialah Rp 9 ribu.
"Pernah beli dollar Singapura 30 ribu," ujar Yora saat bersaksi dalam persidangan terdakwa penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Santoso, yakni Ahmad Yani dan Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Yani menukarkan duit rupiah menjadi pecahan SGD 1000.
Saat penukaran itu, Yani menuliskan bahwa sumber uang berasal dari tabungan Raoul.
"Kalau tujuannya ditulis (Yani) untuk wisata," kata Yora.
Ia mengaku tidak memvalidasi soal isian formulir yang ditulis Yani.
Yang pasti, ujar Yora, penukar uang harus menunjukkan identitas resmi dan asli.
JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat