Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus
Rabu, 26 Oktober 2016 – 16:41 WIB
Seperti diketahui, jaksa KPK mendalwa Raoul dan Yani menyuap Panitera PN Jakpus Santoso serta dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya SHD 30 ribu.
Uang SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengarugi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP.
Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya.
Partahi saat ini merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso atas korban Wayan Mirna Salihin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara