Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus
Rabu, 26 Oktober 2016 – 16:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Seperti diketahui, jaksa KPK mendalwa Raoul dan Yani menyuap Panitera PN Jakpus Santoso serta dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya SHD 30 ribu.
Uang SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengarugi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP.
Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya.
Partahi saat ini merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso atas korban Wayan Mirna Salihin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia