Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Senin, 26 Oktober 2015 – 00:20 WIB
Kedua tersangka dikenakan Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang hukuma jinayat pasal 23 (khalwat) dan pasal 25 (ikhtilath). "Sanksi pasal 23 dengan hukuman 10 kali cambuk dan pasal 25 hukuman 30 kali cambuk, untuk pemilik wisma kita panggil dan melakukan peringatan," sebutnya. (ibi)
Baca Juga:
BANDA ACEH – Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh menggerebek sepasang mahasiswa/i yang berada dalam kamar di salah satu wisma di Komplek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Dukung Upaya Bupati Gorontalo Bentuk Koperasi Tani Nusantara Mandiri
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik