Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Senin, 26 Oktober 2015 – 00:20 WIB

Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Kedua tersangka dikenakan Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang hukuma jinayat pasal 23 (khalwat) dan pasal 25 (ikhtilath). "Sanksi pasal 23 dengan hukuman 10 kali cambuk dan pasal 25 hukuman 30 kali cambuk, untuk pemilik wisma kita panggil dan melakukan peringatan," sebutnya. (ibi)
Baca Juga:
BANDA ACEH – Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh menggerebek sepasang mahasiswa/i yang berada dalam kamar di salah satu wisma di Komplek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara