Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru

Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Reni Marlinawati. Foto: mpr.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang pasal 284, 285 dan 292 KUHP harus direspons secara proporsional.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati mengatakan putusan itu bukan berarti MK melegalkan perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Namun, MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah," kata Reni, Rabu (20/12).

Merespons putusan itu, Reni meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan rancangan KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.

"Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP," katanya.

Dia menambahkan, Fraksi PPP DPR juga telah mengusulkan RUU Anti-LGBT sebagai inisiatif pihaknya. "Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah," ujarnya.

Reni menuturkan, PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina.

Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan cita hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News