Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Rabu, 20 Desember 2017 – 20:36 WIB
Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.
"Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar