Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Rabu, 20 Desember 2017 – 20:36 WIB

Reni Marlinawati. Foto: mpr.go.id
Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.
"Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT