Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru

Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Reni Marlinawati. Foto: mpr.go.id

Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.

"Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)


Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News