Ngebom Ikan, Jeni Dibekuk Polisi

Ngebom Ikan, Jeni Dibekuk Polisi
Ngebom Ikan, Jeni Dibekuk Polisi
Wangiwangi - Seorang pemuda bernama Jeni Bin Tamma dibekuk polisi karena mengebom ikan. Penangkapan Jeni berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Polres Wakatobi. Tersangka merupakan warga Desa Mola Nelayan Bhakti, Kecamatan WangiWangi Selatan. Pria berusia 32 tahun itu digerebek di rumahnya, tanpa perlawanan berarti pukul 00.30 Wita.

Polisi juga mengamankan empat botol bom ikan siap ledak dan beberapa alat untuk merakit seperti korek api dan sumbu yang dibuat dari benang. "Pelaku sering melakukan aksi pemboman ikan di laut, namun selalu lolos dalam penangkapan. Makanya Jeni menjadi target anggota kepolisian untuk diamankan. Pelaku dan barang bukti ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Wakatobi, AKBP Pitra A Ratulangi, seperti dilansir Kendari Pos, Senin (31/1).

Atas perbuatannya membawa, menguasai dan membuat bahan peledak, Jeni terjerat dan diancam hukuman pidana dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(cr1/gus/jpnn)

Wangiwangi - Seorang pemuda bernama Jeni Bin Tamma dibekuk polisi karena mengebom ikan. Penangkapan Jeni berdasar hasil penyidikan yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News