Ngeri! Botol Sisa Kopi Mirna Dibuka, Terdengar Letupan
Kamis, 14 Juli 2016 – 06:05 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN.com
Tak hanya JPU juga berjanji akan ada fakta baru. Fakta tersebut akan diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan dan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu fakta baru yang terungkap adalah kesaksian Made Sandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin dalam persidangan, Selasa (12/7) lalu. Fakta itu yakni terkait kesaksian Sandy bahwa Jessica mengirim artikel tentang kopi beracun kepadanya.
Sidang sendiri terpaksa ditunda lagi karena lamanya pemeriksaan terhadap Hani. Rencananya ada tiga orang saksi yang diperiksa.
Selain Hani ada dua orang pegawai kafe Olivier. Namun karena keterbatasan waktu, maka sidang kemudian ditunda pada 20 Juli mendatang. (nug)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Juwita Boon alias Hani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu