Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli

Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Esoknya, penyidik menyita, rumah berlantai tiga di Jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang, sebidang tanah seluas lebih 1 hektare di kawasan Kilometer 5 Loa Janan Ilir, rumah di Kompleks Komura (Samarinda Seberang), dan sebidang tanah di Jalan HAMM Riffadin.

Kombes Pol Hengky Haryadi, Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, sebelumnya menegaskan, selama dua hari, pada 13 dan 14 April, polisi tak hanya menyita sejumlah harga.

Mereka juga mengumpulkan berkas dari kediaman Jafar Abdul Gaffar, yang disambangi pada 14 April.

“Sejumlah tempat sudah disita dan digeledah,” ujar Hengky dua hari lalu.

Dalam kasus ini, dua orang pengurus TKBM Komura menjadi tersangka, yaitu Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hadi Winarno. Tersangka lain, Hery Susanto, ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) dan Nur Asriansyah, sekretaris PDIB.

Ditetapkan tersangka, Jafar melawan. Tak hanya mengadu kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam), secara resmi juga mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pihak termohon Bareskrim Polri.

Praperadilan diajukan karena Jafar merasa penetapan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus megapungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, oleh Bareskrim pada 4 April 2017, sangat dipaksakan.

"Menurut kami, itu bukan kasus OTT (operasi tangkap tangan) sebab belum cukup bukti," ucap pengacara Jafar, Apolos Djarabango, Kamis (13/4). (*him/*/dra/far/k11)


Uang pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kaltim, yang berhasil diungkap ternyata membengkak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News