Nggak Dapat Kakak, Adik Jadi Sasaran, Digituin 2 Kali

Nggak Dapat Kakak, Adik Jadi Sasaran, Digituin 2 Kali
Ilustrasi. Foto: AFP

“Kakaknya itu seperti tak ada respons dengan saya. Teman saya malah jadian sama kakaknya. Entah bagaimana, kemarin itu dia sendiri datang ke indekos saya, terjadi itu semuanya,” jelasnya.

Pria lima anak itu mengaku tidak mengetahui bahwa Bunga masih di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Resum III Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak AKP Heri Purnomo mengatakan, Iwanto dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Heri. (zrn)

Iwanto diringkus petugas Polresta Pontianak karena berbuat tak senonoh terhadap Bunga (14, bukan nama sebenarnya), Minggu (8/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News