Ngotot Direhabilitasi, Ridho Rhoma Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan

Ngotot Direhabilitasi, Ridho Rhoma Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dalam sidang keenam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di persidangan.

Dua diantaranya disebut sebagai pengedar narkoba yang memasok barang haram itu kepada Ridho. 

Rencananya, pada sidang lanjutan, pihak Ridho juga akan menghadirkan empat orang saksi meringankan. 

"Ada saksi dari dokter RSKO, kami sudah hubungi. Kemudian, ada salah satu dokter ahli pidana narkoba. Untuk siapanya, nanti, kami masih rahasiakan," ujar Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui usai sidang.

Ismail kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mengupayakan agar anak raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani rehabilitasi.

"Sering saya sampaikan bahwa Mas Ridho, sejak penyidikan sampai ke penuntutan, sampai pengadilan ini, menurut hasil dari Assessment Terpadu BNN, itu direhab," kata Ismail. 

"Nah, dengan kondisi Mas Ridho ada di Rutan Salemba ini tentu menjadi tugas kami untuk bisa mengupayakan supaya Mas Ridho dikembalikan ke panti rehabilitasi," tambahnya. 

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News