Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB

Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Tanah sengketa seluas 8 ribu meter persegi itu berada di tiga desa yakni Desa Tegal Sari, Buntu Bedimbar, dan Dalu X A. Ke-30 kk tersebut bertahan untuk meminta ganti rugi sebesar Rp1 juta dengan modal SK Camat yang mereka miliki. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap