Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB
Hanya saja, saat ditanya kapan tenggat akhir pembebasan lahan jalan tersebut harus beres semua lantaran Bandara Kualanamu ditargetkan mulai beroperasi tahun depan, pejabat di Bina Marga yang mengurusi soal pembebasan lahan proyek jalan itu belum bisa memberikan kepastian.
Sebelumnya, Suhardi menyarankan Pemprov Sumut tegas saja, yakni dengan menerapkan mekanisme konsinyasi untuk pembebasan lahan dimaksud. Dengan mekanisme konsinyasi ini berarti 30 kepala keluarga yang berada di 8 ribu meter persegi tanah di tiga desa, dipaksa menerima uang ganti rugi, yang uangnya akan dititipkan ke pengadilan negeri setempat.
"Kalau sudah tak ada titik temu, ya lewat konsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan negeri setempat," ujar Suhardi, beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan akses jalan non tol Medan-Kualanamu belum tuntas. Untuk 8.000 meter persegi tanah yang berada di tiga desa yang dikuasai 30 kepala keluarga (KK), ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter yang diminta warga belum juga kelar. Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu pun tetap bertahan nilai ganti rugi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan