Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB

Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Hanya saja, saat ditanya kapan tenggat akhir pembebasan lahan jalan tersebut harus beres semua lantaran Bandara Kualanamu ditargetkan mulai beroperasi tahun depan, pejabat di Bina Marga yang mengurusi soal pembebasan lahan proyek jalan itu belum bisa memberikan kepastian.
Sebelumnya, Suhardi menyarankan Pemprov Sumut tegas saja, yakni dengan menerapkan mekanisme konsinyasi untuk pembebasan lahan dimaksud. Dengan mekanisme konsinyasi ini berarti 30 kepala keluarga yang berada di 8 ribu meter persegi tanah di tiga desa, dipaksa menerima uang ganti rugi, yang uangnya akan dititipkan ke pengadilan negeri setempat.
"Kalau sudah tak ada titik temu, ya lewat konsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan negeri setempat," ujar Suhardi, beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan akses jalan non tol Medan-Kualanamu belum tuntas. Untuk 8.000 meter persegi tanah yang berada di tiga desa yang dikuasai 30 kepala keluarga (KK), ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter yang diminta warga belum juga kelar. Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu pun tetap bertahan nilai ganti rugi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap