Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah

Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek jalan non tol Medan-Kualanamu tidak membayarkan uang ganti rugi tanah di tiga desa yang sebagian dianggap sebagai tanah PTPN II yang HGU-nya sudah habis.

Direktur Bina Teknis Bina Marga, Ditjen Bina Marga, Suhardi, mengingatkan P2T jika sampai membayarkan uang ganti rugi tanah dimaksud, justru mereka akan berurusan dengan hukum.

"Posisi P2T memang sulit. Tapi nanti malah berhadapan dengan hukum bila membayar ganti rugi tanah," ujar Suhardi kepada JPNN. Seperti pernah dia sampaikan sebelumnya, status lahan dimaksud sudah menjadi milik negara, dalam hal ini milik PTPN II.

"Itu tanah milik negara, tak mungkin diganti rugi. Kalau bangunan bisa," tegasnya lagi.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News