Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek jalan non tol Medan-Kualanamu tidak membayarkan uang ganti rugi tanah di tiga desa yang sebagian dianggap sebagai tanah PTPN II yang HGU-nya sudah habis.
Direktur Bina Teknis Bina Marga, Ditjen Bina Marga, Suhardi, mengingatkan P2T jika sampai membayarkan uang ganti rugi tanah dimaksud, justru mereka akan berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
"Posisi P2T memang sulit. Tapi nanti malah berhadapan dengan hukum bila membayar ganti rugi tanah," ujar Suhardi kepada JPNN. Seperti pernah dia sampaikan sebelumnya, status lahan dimaksud sudah menjadi milik negara, dalam hal ini milik PTPN II.
"Itu tanah milik negara, tak mungkin diganti rugi. Kalau bangunan bisa," tegasnya lagi.
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas