Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, yang ketahauan berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku melakukan tindak pencurian handphone (HP) milik korbannya, Wahisun Wais Wahid, 58, warga Jl Binjai, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berdasar Lp / B-89/V/2020 / Res Llg, 23 Mei 2020.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan menjelaskan pelaku dibekuk Sabtu (23/5).
Di mana kejadian tindak pencurian terjadi Kamis (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah korban.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mau meminta THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membuka pintu rumah yang tidak terkunci sambil mengucap salam sebanyak 2 kali.
Tetapi tidak ada yang menjawab. Setelah itu pelaku melihat ada HP milik korban yang terletak di atas meja di ruang tamu.
Sehingga pelakupun langsung mengambil HP tersebut dan langsung pergi.
David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang tepergok berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional