Niat Baik MHA Tetapi Salah Cara, 5 Remaja Tewas Konyol

“Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban, red) sakit perut,” imbuh Anggoro.
Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap berjalan. Kalau menurut pasal, MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Sementara itu, tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum.
"Tuntutannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkat Ferry. (aky/sam/kaltimpost)
Berniat bikin jera teman-temannya, MHA (15) malah harus berurusan dengan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau