Niat Merampok, Ngakunya Takut Dimarahi Istri

jpnn.com - SAMARINDA - Suradin (30), pendatang asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)tetap ditahan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Sebelumnya, dia mencoba mencuri.
Bahkan polisi telah menetapkan status tersangka pada Suradin yang sselama ini tinggal bersama dengan istrinya di rumah kontrakan di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
"Dia (Suradin, Red) kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian subsider pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan melakukan kejahatan," tutur Kanit Reskrim Iptu Yusuf, Senin (4/7).
Meski belum sempat mencuri barang milik warga di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Gang 2, Sungai Kunjang, Kamis (23/6) lalu, namun niat Suradin untuk melakukan kejahatan sudah memenuhi unsur pidana.
"Dengan memanjat atap rumah warga bernama Nurhasim Hasari, 46 tahun yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini," ucap Yusuf.
Yusuf menjelaskan, ancaman hukuman dalam kasus percobaan melakukan tindak kejahatan mengacu pada maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam percobaan dikurangi sepertiga.
"Saya kurang tahu persis berapa ancaman yang dikenakan, tapi yang jelas dia tetap kami tahan," tegas Yusuf.
Sementara itu dalam pemeriksaan Suradin mengaku memanjat atap rumah Nurhasim lantaran takut dimarahi istrinya. Tapi, polisi tak percaya begitu saja.
SAMARINDA - Suradin (30), pendatang asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)tetap ditahan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Sebelumnya, dia
- Tidak Terima Sering Diadakan Razia, Narapidana Muara Beliti Rusuh
- Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
- Jemaah Calon Haji Jateng Capai 30 Ribu, 23 Kloter Sudah Tiba di Makkah
- Ini Penyebab Gudang PT Lonsum di Palembang Terbakar
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo