Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
Dua pelaku pungli modus uang sampah yang ditangkap Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5). Foto: Dok. Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Keduanya juga melakukan pemalsuan surat atau penipuan yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Tersangka yang diamankan yaitu Khairuddin (41), warga Perum Surya Jingga, Kecamatan Bina Widya, dan Aprizal (46), warga Kecamatan Sukajadi.

“Mereka melakukan pungutan liar di sebuah ruko milik Indah Travel di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/5).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah Satgas Pungli Polresta Pekanbaru menerima laporan dari pihak DLHK.

Laporan menyebutkan adanya oknum yang melakukan penarikan retribusi sampah secara ilegal dengan menggunakan kwitansi yang mencatut nama DLHK.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.213.000, dua blok kwitansi kosong berlogo DLHK, serta 10 lembar kwitansi yang telah diserahkan kepada sejumlah badan usaha,” ungkap Bery.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui modus pelaku yakni meminta pungutan dengan dalih retribusi sampah resmi, padahal DLHK tidak pernah mengeluarkan surat tugas maupun kwitansi tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News