Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
Kamis, 08 Mei 2025 – 14:14 WIB

Dua pelaku pungli modus uang sampah yang ditangkap Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5). Foto: Dok. Polresta Pekanbaru
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik pungli di Pekanbaru. Kami minta masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY