Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
Dua pelaku pungli modus uang sampah yang ditangkap Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5). Foto: Dok. Polresta Pekanbaru

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik pungli di Pekanbaru. Kami minta masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News