Niat Salat Gaib Untuk Jenazah Pria Maupun Wanita, Hingga Korban Bencana

Niat Salat Gaib Untuk Jenazah Pria Maupun Wanita, Hingga Korban Bencana
Salat gaib (Ilustrasi). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim dan masyarakat di Jabar melakukan salat gaib untuk anak Rdwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Salat gaib bisa dilakukan di setiap musala atau masjid.

Salat gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifayah.

Artinya, salat gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata ada orang yang telah melakukannya.

Lalu bagaimana niat untuk melakukan salat gaib?

Untuk niatnya, bisa diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.

Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya:

Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.” 

Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya:  

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim dan masyarakat di Jabar melakukan salat gaib untuk anak Rdwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News