Niatnya Berdagang Baik, Cuma yang Dijual Orang, ya Ditangkap

Niatnya Berdagang Baik, Cuma yang Dijual Orang, ya Ditangkap
Tersangka BA (23) saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng terkait TPPO yang dilakukannya di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021). ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Niat pria berinisial BA ini berdagang sebenarnya baik, cuma masalahnya yang dijualnya orang.

Tak ayal, BA akhirnya diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Kepolisian berhasil membongkar bisnis perdagangan orang di Kota Palangka Raya.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, pelaku merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka.

"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apa pun," ucap Kombes Kismanto di Palangka Raya, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan, BA ditangkap karena bertindak sebagai muncikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online.

Dia memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.

BA sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum pidana yang berlaku.

Niat pria ini berdagang sebenarnya baik, cuma yang dijual orang, ya ditangkap polisi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News