Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis

Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup majelis hakim. (*/osa)


Hendra hanya tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, membacakan vonis kemarin(20/7).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News