Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
Jumat, 21 Juli 2017 – 15:52 WIB
“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup majelis hakim. (*/osa)
Hendra hanya tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, membacakan vonis kemarin(20/7).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Pernyataan Sahabat soal Kabar Syahrini Hamil
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Hamil Anak Pertama, Clairine Clay Sempat Alami Morning Sickness
- Ini Manfaat Madu Amils untuk Para Pejuang Garis Dua
- Hamil Anak Pertama, Pamela Bowie Manja dengan Suami
- 6 Makanan dan Minuman Ini Bikin Wanita Sulit Hamil