Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kamis, 16 Juli 2020 – 13:59 WIB
“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, ia setubuhi anak masih berusia 12 tahun, sudah lima kali,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya tersebut, FI akan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (CW1/BE)
Warga Desa Padang Tambak, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, tak berkutik saat didatangi polisi di tempat kerjanya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi
- Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya