Nikahi 2 Wanita Sekaligus: 1.500 Undangan, Biaya Rp100 Juta

Nikahi 2 Wanita Sekaligus: 1.500 Undangan, Biaya Rp100 Juta
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

"Kalau mau nikah resmi dua sekaligus tidak bisa," sebutnya. Untuk itu, Cik Dang harus menanggung biaya pernikahan anaknya itu.

Dia terpaksa menjual kebun karetnya seluas 2 hektare. Cik Dang memesan hiburan Orkes Melayu Scorpio bertarif Rp18 juta. "Ya sudah ini kehendak anak. Orangtua hanya ikut saja," tegasnya.

Kepala Urusan Agama (KUA) Sekayu, M Yani SAg MSi mengatakan, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bukan main-main.

Seorang suami yang ingin berpoligami haruslah mendapatkan persetujuan istri tua dan pengadilan agama. “Ini sesuai Pasal 4 ayat 2 UU No 1/1974,” tegasnya.

Kemenag Muba melalui KUA Sekayu, menegaskan, surat poligami harus diserahkan dalam 10 hari mendatang. Kalau lengkap berkasnya, barulah Cindra bisa menikahi kedua gadis,” cetusnya.

Hebohnya rencana pernikahan ini ternyata tak luput dari perhatian Bupati Muba, H Dodi Reza Alex.

Katanya, syarat poligami telah diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni apalagi mendapatkan persetujuan istri pertama, mengantongi surat izin pengadilan agama serta memenuhi persyaratan perkawinan yang ada. “Tidak mudah menghidupi dua keluarga,” tegasnya.

Dia menegaskan kalau perkawinan seperti itu bukan tradisi di Muba. Hanya perilaku tak lazim dari individu.

Rencana awal, Cindra menikahi Indah secara resmi. Beberapa hari kemudian baru menikahi Perawati secara siri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News