Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar Hukum Bilang Begini, Tegas!

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, ikut menyoroti kasus Nikita Mirzani.
Dia mengatakan bahwa sikap tidak kooperatif Nikita Mirzani terhadap panggilan polisi yang sudah menjadi tersanga bisa menjadi dasar penahanan.
Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Jadi, polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif," kata Youngky kepada awak media, Kamis (14/7).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi semestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir-sapaan Nikita Mirzani.
Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.
Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
"Sikap ini, kan, bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut," jelas Youngky.
Pakar hukum pidana umum & khusus tipikor ikut menyoroti kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk