Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar Hukum Bilang Begini, Tegas!

Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar Hukum Bilang Begini, Tegas!
Aktris Nikita Mirzani. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Dalam surat penetapan tersangka yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dijelaskan, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) menyatakan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Artinya, syarat obyektif dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP mestinya sudah bisa diberlakukan," tuturnya.

Nikita Mirzani Mangkir

Penanganan kasus Nikita Mirzani seolah berlarut-larut lantaran dia tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.

Nikita sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM, pada 10 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan panggilan tersebut pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan apda 24 Juni 2022.

"Ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik,” tutur Kombes Shinto Silitonga, Kamis (14/7).

Pakar hukum pidana umum & khusus tipikor ikut menyoroti kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News