Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini

Mail yang mengenakan jaket hitam lengkap dengan kacamata, berlari memasuki gedung untuk menghindari media.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan TPPU.
Nikita dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal lainnya yang dijeratkan, yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Nikita Mirzani tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan TPPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk