Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Bilang Begini

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Bilang Begini
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menanggapi kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Adapun Nikita kini ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, karena kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hotman mengaku mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menurut dia, di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.

Meski demikian, kata Hotman, penerapan pasal itu harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, Selasa (1/11).

Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ibu tiga anak itu mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, selama 20 hari. Dia dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Hotman Paris mengomentari kabar Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News